SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
PENGUMUMAN
Nomor 1 TAHUN 2018
TENTANG
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bersama ini diberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti Seleksi Terbuka dengan ketentuan sebagai berikut :
A. KETENTUAN UMUM
1. Peserta seleksi terbuka dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, kecuali pada jabatan tertentu yang hanya dapat diisi oleh PNS dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2. Seleksi Terbuka ini merupakan seleksi untuk menetapkan calon pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) sebagai berikut : NO. NAMA JABATAN KETERANGAN
1.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
Nasional
2.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Nasional
3.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
Nasional
4.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta
DKI
5.
Sekretaris Badan Kerjasama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur
Nasional
6.
Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
DKI
7.
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa Provinsi DKI Jakarta
Nasional
8.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika & Statistik Provinsi DKI Jakarta
Nasional
9.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
Nasional
10.
Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
DKI
11.
Wakil Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta (5 jabatan)
DKI
2
NO. NAMA JABATAN KETERANGAN
12. Wakil Bupati Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi
DKI Jakarta
DKI
13. Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi
Provinsi DKI Jakarta
Nasional
14. Kepala Biro Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi
DKI Jakarta
DKI
15. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta
Nasional
16. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi
DKI Jakarta
Nasional
17. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
DKI Jakarta
Nasional
18. Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI
Jakarta
Nasional
19. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta DKI
20. Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta DKI
21. Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Nasional
22. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Provinsi DKI Jakarta
DKI
23. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta DKI
24. Asisten Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang Nasional
25. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nasional
26. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nasional
27. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Provinsi
DKI Jakarta (5 Jabatan)
Nasional
28. Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit
Provinsi DKI Jakarta
Nasional
29. Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan
Provinsi DKI Jakarta (3 Jabatan)
Nasional
3. Deskripsi masing-masing jabatan dapat dilihat dalam website:
B. PERSYARATAN UMUM
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
2. Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun (lahir setelah Juli 1962);
3. Sedang atau pernah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pertama (eselon II.a
atau II.b) paling singkat 2 (dua) tahun, kecuali untuk Pejabat Fungsional (yang
terkait bidang tugasnya) jenjang ahli madya paling singkat 2 (tahun) tahun
secara kumulatif;
4. Sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator (eselon III.a) paling
singkat 2 (dua) tahun, kecuali untuk Pejabat Fungsional (yang terkait bidang
tugasnya) jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif;
5. Telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat
III, kecuali untuk Pejabat Fungsional;
6. Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S1) bidang
terkait dengan jabatan yang dilamar;
7. Memilki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan
yang akan diduduki paling singkat selama 5 (lima) tahun secara kumulatif;
3
8. Menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terakhir yang dipersyaratan, kecuali untuk pejabat fungsional;
9. Menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun terakhir;
10. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
11. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang/berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum, serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
12. Tidak memiliki kewajiban pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) selama 2 (dua) tahun terakhir;
13. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota Partai Politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari Partai Politik;
14. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
15. Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
16. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 6.000 ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Seleksi.
C. PERSYARATAN KHUSUS
Bagi peserta yang berasal dari Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah di luar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, harus menyertakan Surat Keterangan tentang Persetujuan Mengikuti Seleksi Terbuka dari Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.
D. TAHAPAN DAN MEKANISME
1. Pendaftaran secara daring (online)
a. Pendaftaran dilakukan secara daring (online).
b. Setiap peserta mengisi data secara baik dan benar.
c. Peserta hanya dapat mendaftar untuk 1 jabatan yang diinginkan.
d. Peserta yang telah melakukan pendaftaran secara daring (online) harus mencetak (print) beberapa formulir dalam website, terdiri dari : JENIS FORM NOMOR FORM
 Surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka
FORM 1
 Daftar Riwayat Hidup
FORM 2
 Surat keterangan dari atasan langsung yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang/berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum, serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
FORM 3
 Surat pernyataan tentang Tidak Memiliki Kewajiban Pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
FORM 4
e. Semua surat keterangan dan surat pernyataan ditandatangani.
4
f. Panduan pendaftaran seleksi terbuka dapat diakses dan diunduh (download) melalui website : www.bkddki.jakarta.go.id
g. Segala dokumen/berkas pendukung dalam persyaratan tersebut di atas agar dibawa pada saat tes penulisan makalah.
2. Seleksi Administrasi
a. Sekretariat Panitia Seleksi akan melakukan verifikasi data pejabat dan mengumumkan hasil verifikasi tersebut melalui website resmi.
b. Peserta yang dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi dinyatakan tidak berhak mengikuti tahapan berikutnya.
c. Panitia Seleksi akan mengumumkan jadwal (waktu dan tempat) pelaksanaan tes kompetensi melalui website resmi.
d. Keputusan Panitia bersifat final dan mengikat.
E. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
1. Waktu Pelaksanaan Seleksi Terbuka NO. TAHAPAN WAKTU
1.
Pengumuman
3 Juli – 18 Juli 2018
2.
Pendaftaran
3 Juli – 18 Juli 2018
3.
Seleksi Administrasi
4 Juli – 19 Juli 2018
4.
Pengumuman Hasil Seleksi Tahap Administrasi
21 Juli 2018
5.
Tes Penulisan Makalah
23 – 26 Juli 2018
6.
Pengumuman hasil penulisan makalah
30 Juli 2018
7.
Assessment Tes
1 Agustus – 4 Agustus 2018
8.
Pengumuman hasil assessment tes
10 Agustus 2018
9.
Wawancara Grup I
13 Agustus – 16 Agustus 2018
10.
Wawancara Grup II
20 Agustus – 24 Agustus 2018
11.
Wawancara Grup III
27 Agustus – 30 Agustus 2018
12.
Pengumuman Hasil Akhir
3 September 2018
Keterangan :
Waktu pelaksanaan kegiatan tersebut di atas bersifat tentatif (dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kondisi).
2. Perincian jadwal dan tempat pelaksanaan dalam masing-masing tahapan tes akan diinformasikan melalui website resmi dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah proses seleksi administrasi.
3. Peserta harus mengikuti setiap tahapan dalam tes kompetensi pada lokasi tempat dan waktu tes yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Terbuka.
4. Peserta yang tidak mengikuti salah satu tahapan dalam seleksi terbuka dianggap mengundurkan diri sebagai Peserta Seleksi Terbuka dan tidak dapat mengikuti tahapan tes berikutnya.
F. KETENTUAN LAIN
1. Panitia Seleksi tidak menyelenggarakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan.
5
2. Peserta Seleksi Terbuka TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.
3. Seluruh biaya akomodasi, transportasi dan biaya pribadi dibebankan kepada peserta.
4. Panitia Seleksi Terbuka dapat melakukan pembatalan terhadap hasil seleksi terbuka apabila selama proses seleksi terbuka, peserta :
a. Menyampaikan data dan informasi yang tidak benar;
b. Dikenakan hukum disiplin; dan/atau
c. Ditetapkan status hukum sebagai tersangka.
5. Segala berita, informasi, dan pengumuman lainnya akan diumumkan melalui website resmi: www.bkddki.jakarta.go.id. Panitia Seleksi Terbuka tidak bertanggung jawab atas berita, informasi, dan pengumuman yang disebarluaskan tanpa melalui website resmi tersebut.
6. Kelalaian peserta dalam mengakses, mengunggah, dan mengunduh berita, informasi, dan pengumuman menjadi tanggung jawab peserta seleksi terbuka.
7. Apabila ada informasi sehubungan dengan pelaksanaan Seleksi Terbuka yang perlu ditanyakan lebih lanjut, Peserta dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka sebagai berikut :
Jakarta, 3 Juli 2018
Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
selaku
Ketua Panitia Seleksi Terbuka
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,
TTD
Saefullah
NIP 196402111984031002
Tembusan :
1. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia
2. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
4. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
5. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
6. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
7. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
8. Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta
SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI TERBUKA
d.a. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
Alamat: Gedung Balaikota, Blok G Lantai 20
Jalan Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat
Telepon / Fax : (021) 382-2832
Contact person : Yanu dan Gilang

0 comments