Pendapat tokoh / Imam yang boleh difatwakan


S. Pendapat siapakah yang dapat / boleh dipergunakan untuk berfatwa di antara pendapat pendapat yang berbeda dari ulama Syafi'iyah?

J. Yang boleh dapat dipergunakan berfatwa ialah:

a. Pendapat yang terdapat kata sepakat antara imam nawawi dan Imam Rofi'i
b. Pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi saja
c. Pendapat yang dipilih oleh Imam Rofi'i saja
d. Pendapat yang disokong oleh ulama terbanyak
e. Pendapat ulama yang terpandai
f. Pendapat ulama yang diraih

Keterangan, dari kitab:
1. I'anah al-Thalibin *4

ان المؤتمته في المذهب للحكم و الفتوى ما اتفق عليه الشيخان فما جزم عليه النووي في الرفعي,  فما رجحه الاكثر  فالاعلم فالاورع....

فان قلت ما الذي يفتي به من الكتب  و ما المقدم منها و من الشروحي و الخواشي ككتب ابن حجر و الرملين و الشيخ الاسلم و الخطيب و ابن القاسم و المحلي و الزيادي و الشبرا موليسي و ابن زياد اليماني ....

Sesungguhnya yang dijadikan landasan (pedoman) dalam mazhab (al-Syafi'i) ketika menentukan suatu hukum dan fatwa adalah (1) yang disepakati oleh Imam Nawawi dan Imam Rafi'i, (2) yang ditetapkan oleh Imam Nawawi, (3) yang ditetapkan oleh Imam Rafi'i, (4) yang diunggulkan oleh mayoritas ulama, (5) oleh orang yang paling alim, (6) oleh orang yang paling saleh (wira'i).

Apabila anda bertanya: "Kitab-kitab apakah yang bisa dijadikan pedoman untuk berfatwa dari kitab-kitab, syarah, hawasy (catatan pinggir), seperti kitab karya Ibn Hajar, Imam Ramli dan Rafi'i, Syaikh al-Islam al-Khatib, Ibn Qasim, al-Mahalli, al-Ziyadi, Syibramullisi, Ibn Ziyad al-Yamani, al-Qulyubi dan yang lain? Apakah kitab-kitab mereka ini bisa dijadikan pedoman atau tidak? Dan apakah boleh atau tidak berpedoman pada individu masing-masing ulama yang telah disebutkan tersebut, apabila mereka berbeda pendapat?"

Jawabnya adalah sebagaimana yang diperoleh dari jawaban al-'Allamah Sa'id Ibn Muhammad Sunbuli al-Makki, seluruh kitab-kitab tersebut diatas bisa dijadikan pedoman dan rujukan, akan tetapi harus tetap memperhatikan untuk bisa mendahulukan sebagian dari yang lain. Sedangkan untuk pengamalan diri sendiri boleh secara keseluruhan. Dalam memberikan fatwa, jika terjadi perbedaan ia harus mendahulukan kitab al-Tuhfah dan al-Nihayah dibanding yang lain. Jika keduanya berbeda, ia boleh memilih antara keduanya; apabila ia memang tidak mampu mengunggulkan salah satunya, namun jika dia mampu, ia harus berfatwa dengan yang lebih unggul (rajih).
_____________________________
*4 Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I'anah al-Thalibin, (Mesir: al-Tijariyah al-Kubra, t.th) Jilid I, h.19

*Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-1 di Surabaya pada tanggal 13 Robi usani 1340 Hijriyah / 21 Oktober 1926 Masehi*

0 comments