DPP FKDT melihat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah sangat bertentangan dengan sejumlah regulasi, seperti UU 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 23/2014 tentang Otonomi Daerah, PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, PP 19/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2oo8 Tentang Guru, Kepres 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja, dan sejumlah regulasi lainnya, termasuk Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah.
DPP FKDT menilai Permendikbud 23/2017 sangat berpotensi mematikan layanan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat yang telah hadir sebelum Indonesia ini lahir, seperti Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, Pendidikan Alquran, dan lain-lain.
DPP FKDT beralasan bahwa Permendikbud 23/2017 akan mendorong tumbuh suburnya pendangkalan dan radikalisasi agama di sekolah.
Permendikbud 23/2017 sangat tidak aplikatif dan tidak mencerminkan karakteris pendidikan di Indonesia.
Kemendikbud sebaiknya lebih berkonsentrasi pada penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana sekolah serta peningkatan kompetensi guru sehingga memiliki komitmen kebangsaan yang kuat.
Sehubungan dengan penolakan ini, DPP FKDT meminta kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan RI untuk mencabut Permendikbud 23/2017 dan tidak menerapkannya mulai tahun ajaran 2017/2018 ini. Jika tidak dilakukan pencabutan, seluruh komponen Madrasah Diniyah Takmiliyah dan stakholder pendidikan akan melakukan demonstrasi secara masif. (rilis / Nala)
0 comments