Pernyataan Nahdlatul Ulama yang dianggap kontradiksi oleh berbagai kalangan, khususnya bagi mereka yang belum mengetahui alasan rasional, sistematis, dan proporsional yang melatari dikeluarkannya deklarasi. Namun, bagi yang mengetahui alasan dikeluarkannya Deklarasi ternyata NU mampu merumuskan hubungan Agama dengan Pancasila melalui argumen yang rasional dan mendasar baik secara syar’i maupun siyasi, maka organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan yang lain tentunya sangat mengucapkan terima kasih kepada Nahdlatul Ulama yang berpikir secara cerdas dan strategis di saat Orde Baru mendesak semua organisasi tidak hanya organisasi politik (orpol), tetapi juga organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Tentu semua organisasi patut mencurigai mengapa Pancasila ditetapkan sebagai satu-satunya asas tunggal, dengan penafsiran yang dimonopoli oleh orde baru. Lebih-lebih pancasila dijadikan sebagai alat politik orde baru untuk menstigma kelompok lain. Bagi NU, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah bangsa, serta menolak segala penyimpangan dan penafsiran tunggal yang dimonopoli Orde Baru melalui P4 dan sebagainya.
Mengingat NU juga menjadi salah satu perumus Pancasila yang diwakili oleh KH. Wachid Hasyim, KH. Mansyur, dan yang lainnya sebagai bagian anggota BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) yang bertugas merumuskan dasar negara dan undang-undang dasar, maka dengan sendirinya NU merasa memiliki Pancasila dan undang-undang dasar tersebut.
Berikut bunyi deklarasi tentang hubungan Pancasila dengan Islam
1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia Bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat digunakan untuk menggantikan kedudukan agama
2. Sila ketuhanan yang maha esa sebagai dasar negara menurut pasal 29 ayat 1 undang-undang dasar 1945 yang menjiwai seluruh sila-sila yang lain mencerminkan tauhid menurut keimanan dalam islam
3 Bagi nahdlatul ulama, islam adalah akidah dan syariah.
Meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antara manusia
4. Penerimaan dan pengamalan pancasila merupakan perwujudan upaya dari umat islam Indonesia untuk menjalankan syariat agama
5. Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, nahdlatul ulama mengamankan pengertian yang benar tentang pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuensi oleh semua pihak
Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdhatul Ulama
Situbondo, 21 Desember 1983 M (16 Rabiul Awwal 1404 H)
Sangatta, 1 Juni 2016
Sismanto HS
Wakil Sekretaris NU Kutai timur
0 comments