Gugatan Alfamart Ditolak, Data Sumbangan Konsumen Harus Dibuka

Jakarta, 18 April 2017 - Setelah melewati enam kali sidang, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanggerang akhirnya putuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan Alfamart (PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk) terhadap Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Mustolih Siradj salah satu konsumen dan Donatur Alfamart. Dengan putusan tersebut maka Alfamart diwajibkan memberikan data seputar penyelenggaraan sumbangan kepada konsumen dan donatur.

[caption id="attachment_2788" align="alignleft" width="300"] Gugatan Alfamart Ditolak, Data Sumbangan Konsumen Harus Dibuka[/caption]

Mustolih, yang merupakan Tergugat II dari sidang tersebut, merespon putusan majelis hakim dengan suka cita.

“Ini adalah kemenangan masyarakat konsumen. Adalah hak konsumen/ donatur mengetahui ke mana dan untuk apa sumbangan yang selama ini dihimpun ALFAMART. Kepentingan Konsumen sebagai donatur harus dilindungi. Sebaliknya, menjadi penyelenggara sumbangan harus transparan dan kredibel agar donasi benar-benar sesuai dan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Mustolih yang juga Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Gugatan itu diajukan dua bulan lalu oleh Alfamart, setelah KIP dan Mustholih sebagai konsumen meminta Alfamart untuk membuka laporan donasi ke publik. Informasi tentang donasi itu sendiri sudah diminta Mustholih sejak dua tahun lalu ke Direksi Alfamart.

Sidang yang berlangsung selama 30 menit itu juga dihadiri tim manajemen Alfamart dan 13 kuasa hukum hukumnya (Yusril Ihza Mahendra), Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat II Mustolih Siradj dan kuasa hukumnya.

Dukungan publik bagi Mustolih dalam menghadapi kasus ini terkumpul melalui 63 ribu tandatangan di petisi change.org/SumbangandiAlfamart. Petisi tersebut dimulai oleh Fathuddin Kalimas, sahabat Mustholih, yang mendesak agar Alfamart menarik gugatan dan membuka laporan sumbangan publik.

Hilal, salah satu Tim Kuasa Hukum Mustholih, merespon putusan ini, “Putusan majelis hakim sudah tepat, dan ini juga bisa menjadi milestone keterbukaan informasi publik yang selaras dengan azas akuntabilitas pengelolaan dana yang dihimpun dari masyarakat.”

Mustholih juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung dirinya menghadapi kasus hukum ini.

“Saya ucapkan terima kasih atas bantuan, support dan doa para kuasa hukum dengan berbagai latar belakang, semua pihak dari semua elemen dan lapisan masyarakat se-Nusantara. Mohon maaf tidak dapat menyebut satu persatu,” kata Mustholih.

 

0 comments