20 Pejabat Administrator dan Pengawas Provinsi Kaltim Dilantik

SAMARINDA, Hariankutim.Com - Sedikitnya 20 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Kaltim dilantik/dikukuhkan oleh Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak. Pelantikan dan pengukuhan dilakukan Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi mewakili Gubernur Awang Faroek di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Selasa (4/4).

[caption id="attachment_2349" align="alignleft" width="300"] 20 Pejabat Administrator dan Pengawas Provinsi Kaltim Dilantik[/caption]

Jumlah tersebut terdiri dari dua pejabat administrator dan 18 pengawas. Dalam kesempatan tersebut, Rusmadi meminta agar sebagai abdi Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan kepada publik dan mampu menjadi perekat persatuan bangsa.

“Setiap ASN wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kemudian cepat dan tepat, serta tidak melakukan penyimpangan, terutama pungutan liar (pungli),” pesan Rusmadi. seperti dikutip kaltimprov.go.id, Rabu 5 April 2017.

Rusmadi menegaskan, jika ada ASN yang terbukti melakukan penyimpangan tersebut, terutama pungli, maka Pemprov Kaltim akan memberikan tindakan tegas sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Apalagi, Kaltim sudah memiliki tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli).
Karena itu, sebagai abdi Negara setiap ASN diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Pengawasan akan semakin diperketat terutama pada unit-unit kerja yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita tidak main-main kepada pegawai yang melakukan tindakan korupsi. Termasuk pejabat yang baru saja dilantik,” tegas Rusmadi.

Pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, sebelumnya sudah dua kali dilakukan pengukuhan/pelantikan pejabat. Pertama pada 30 Desember 2016 untuk pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator. Kemudian 6 Februari 2017 untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas.

Sedikitnya ada 1.078 pejabat yang telah dilantik/dikukuhkan. Pelantikan/pengukuhan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 9/2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah di Kaltim.

“Melalui pelantikan ini para pejabat diharapkan dapat menjadi ujung tombak perencanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, semua pejabat dapat bersinergi dengan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim maupun mitra kerja pemerintah lainnya,” jelasnya. (sul/humasprov)

0 comments