Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 11 Ayat (1), (2) dan (3) mengatur bahwa: ”Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks)”. Ayat (2) ”Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester”; Ayat (3) ”Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester”.
berikut kami lampirkan Panduan-SKS-SMP untuk dipergunakan di sekolah maupun madrasah lingkungan Bapak/Ibu.
sumber: http://bsnp-indonesia.org/id/?p=624
- Home
- Artikel
- Berita
- Pendidikan
- Penerapan SKS di SMP dan SMA
Penerapan SKS di SMP dan SMA
Related Post
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments